Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2024

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTASI JEMBATAN BENTANG PANJANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang ketentuan umum, pengaturan lalu lintas dan angkutan sungai yang melintas dibawah jembatan bentang panjang, persetujuan pengoperasian angkutan sungai, kewajiban dan tanggung jawab, tim terpadu angkatan sungai, pos pengawasan terpadu, ketetuan lain-lain, penyidikan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTASI JEMBATAN BENTANG PANJANG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD 2024 (26) : 13 hlm
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan