Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan hasil
evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati perlu
menetapkan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 77 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan striktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 PermenPANRB No. 7 Tahun 2022, Pemda agar melakukan pengaturan penyesuaian Sistem Kerja. Bahwa Surat Mendagri No. 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023 perihal pedoman teknis pelaksanaan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah daerah untuk penyederhanaan birokrasi perlu ditindaklanjuti.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2023, PermenPAN No. 25 Tahun 2021, PermenPANRB No. 7 Tahun 2022
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Kerja
3. Proses Bisnis
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial diatur dalam peraturan kepala daerah, bahwa Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 86 Tahun 2013, PP No. 44 Tahun 2015, PP No. 45 Tahun 2015, PP No. 46 Tahun 2015, PP No. 37 Tahun 2021, Permenaker No. 44 Tahun 2015, Permenaker No. 23 Tahun 2016, Permenaker 5 Tahun 2021, Permenaker No. 15 Tahun 2021, PMK No. 91 Tahun 2023
Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan
Hilir Tahun 2019 Nomor 100), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A
5. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bagan Bhakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Bagan Bhakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Keluruhan Bagan Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Harapan
Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat