Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 100), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 4 diubah 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A 5. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat