Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah_ terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2024;
Peraturan ini terdiri dari 4 (empat) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024
PERDA Kab. Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 10, ayat (5)Pasal 15, ayat (5)Pasal 24. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 111 (Seratus sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Polo Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategi Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaat Ruang Wilayah Kabupaten; Kelembagaan; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada awal berlaku Peraturan Daerah ini maka Pasal 10, ayat (5) Pasal 15 dan ayat (5) Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (lembar daerah kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 Halaman; 21 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 139 (Seratus tiga puluh sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Pemungutan Pajak; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, Dan/Atau Sanksinya; Opsen; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Dan Pemanfaatan Data; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 1968 tentang Pajak Potong Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1968 tentang Pajak Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1988 Nomor 9 Seri A Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pemungutan Retribusi Pendaftaran Daerah Atas Perusahan-Perusahaan yang Tunduk Pada Hinder Ordonnantie sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pemungutan Retribusi Pendaftaran Daerah Atas Perusahan-Perusahaan yang Tunduk Pada Hinder Ordonnantie (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1986 Nomor 1 Seri B Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pemungutan Retribusi Pembuatan Kapal Kayu Dalam Daerah Tingkat IJ Indragiri Hilir (Lkembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1976 Nomor 2 Seri B Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pemungutan Pajak Radio Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1977 Nomor 4 Seri A Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah dan Kebersihan Kota Dalam Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1976 Nomor Seri B Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkatan Sampah dan Kebersihan Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2000 Nomor 66 Seri B Nomor 10);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 1976 tentang Biaya Tambahan Pemberian Akte kelahiran, Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati Dalam Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1976 Nomor 7 Seri B Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pemungutan Pajak Sepeda Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (hkembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1977 Nomor 5 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IJ Indragiri Hilir Nomor 08 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pemungutan Pajak Sepeda Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1994 Nomor 9 Seri A Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pajak Becak Dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1979 Nomor 2 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pajak Becak Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (LKkembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1988 Nomor 11 Seri A Nomor 2);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 1978 tentang Besarnya Opsenten Pajak Daerah Atas Izin Menangkap Ikan Dalam Kabupaten Daerah TK II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1980 Nomor 5 Seri A Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 1980 tentang Retribusi Pemakaian Kios dan Los Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 1980 tentang Retribusi Pemakaian Kios dan Los Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1992 Nomor 12 Seri B Nomor 3);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan dan Perawatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1982 Nomor 8 Seri B Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 1988 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1989 Nomor 10 Seri B Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tarif Paket Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1992 Nomor 03 Seri B Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Untuk Diberikan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1992 Nomor 09 Seri D Nomor 8);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 02 Tahun 1992 tentang Pungutan Biaya Cetak/Tulis (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1993 Nomor 1 Seri B Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 03 Tahun 1992 tentang Retribusi dan Penggantian Biaya Administrasi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1993 Nomor 2 Seri B Nomor 2);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 1992 tentang Retribusi Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1996 Nomor 1 Seri B Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 08 Tahun 1992 tentang Retribusi Pemakaian Dermaga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1993 Nomor 3 Seri B Nomor 3);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 1992 tentang Retribusi Penggunaan Kanal/Terusan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1993 Nomor 4 Seri D Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 1993 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1994 Nomor 8 Seri A Nomor 3);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 1994 tentang Retribusi Memasuki Areal Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1994 Nomor 12 Seri B Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 02 Tahun 1995 tentang Retribusi Pemakaian Jalan Kabupaten Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 1996 Seri B Nomor 2);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 1995 tentang Retribusi Atas Izin Pemakaian Mesin Untuk Penerangan dan Usaha Industri Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1996 Nomor 09 Seri B Nomor 5);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 1995 tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1996 Nomor 12 Seri B Nomor 6);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 02 Tahun 1996 tentang Retribusi Atas Pengawasan, Pemakaian dan Penjualan Racun Api (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1997 Nomor 02 Seri B Nomor 01);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 05 Tahun 1996 tentang Retribusi Izin Dispensasi Kendaraan Bermotor Angkutan Barang/Orang Yang Melakukan Kegiatan Bongkar Muat Didalam Kawasan Kota Tembilahan dan Ibokota Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1997 Nomor 04 Seri B Nomor 3);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 06 Tahun 1996 tentang Retribusi Kendaraan Tidak Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1997 Nomor 05 Seri B Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1998 Nomor 08 Seri A Nomor 7);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil Dalam Kab Daerah TK II Inhil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1998 Nomor 09 Seri D Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 08 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 2);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1999 Nomor 08 Seri B Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 1999 Nomor 08 Seri B Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 1999 Nomor 11 Seri B Nomor 7);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 2000 Nomor 01 Seri B Nomor 02);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Dalam Wilayah Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 2000 Nomor 07 Seri B Nomor 07);
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Indragiri Hilir Tahun 2000 Nomor 08 Seri B Nomor 8);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pajak Alat Angkutan Diair (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2000 Nomor 60 Seri A Nomor 01);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 65 Tahun 2000 tentang Retribusi Penumpang Umum;
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perizinan dan Pajak Usaha Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2001 Seri A Nomor 12)
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 59 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Jalan Dalam Kabupaten Indragiri Hilir (Lkembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2001 Nomor 26 Seri B Nomor 26);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 1994 tentang Retribusi Terminal Angkutan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2001 Nomor 27 Seri B Nomor 27);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2002 Nomor 38 Seri B Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 10);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2002 Nomor 39 Seri B Nomor 39) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 12);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2002 Nomor 40 Seri B Nomor 40);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 49 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggunaan Jasa Media Elektronik SGTV Dan RSPD Kabupaten Indragiri Hilir (Lkembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2002 Nomor 49 Seri B Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hilir Nomor 49 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggunaan Jasa Media Elektronik SGTV dan RSPD Kabupaten Indragiri Hilir (Lkembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2009 Nomor 7);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 60 Tahun 2000 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2005 Nomor 25 Seri C);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Kegiatan Bongkar Muat Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2009 Nomor 8);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 6);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 7);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lkembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 2);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 5);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 4);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2011);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 15);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 16);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Persanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 21);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran DaerahKabupaten [ndragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 23);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 24);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 2);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 3);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 6);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 8);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Kos (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 1);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 3);
• Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58 Halaman: 180 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu
ABSTRAK:
bahwa Kebudayaan Melayu di Kabupaten Indragiri Hilir merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset budaya nasional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 72 (tujuh pulun dua) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Dan Tujuan; Hak Dan Kewajiban; Tugas Dan Wewenang; Pemajuan; Sumber Daya Manusia Kebudayaan; Pembelajaran Mulok BMR Di Sekolah/Madrasah Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
20 Halaman; 10 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Pesantren merupakan salah satu sistem Pendidikan dalam rangka mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketaqwaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (Delapan) bab dan 17 (tujuh belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Tujuan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren, Dukungan Dan Fasilitasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
7 Halaman; 2 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 scbagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Nomor 12 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 75 (tujuh puluh lima) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi; Hak Anak; Tahapan Penyelenggaraan KLA; Pemenuhan Indikator KLA; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan; Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua, Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha; Desa/Kelurahan Layak Anak; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Lampiran: 16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang emerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 ‘Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan ini terdiri dari 19 (sembilan belas) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
Bangunan Gedung agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang Undang Momor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Megeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Feraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 136 (seratus tiga puluh enam) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Pembinaan, Pemberdayaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2013 tentang Ranginan Gedung (Lembaran Daerah Kabhunaten
Indragiri Hilir Tahun 2013 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 6)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa dan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas dan menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 91 (sembilan puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pendirian Bum Desa/Bum Desa Bersama, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi Dan Pegawai BUM Desa/Bum Desa Bersama; Pembinaan Dan Pengembangan BUM Desa/Bum Desa Bersama; Rencaana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset Dan Pinjaman BUM Desa/Bum Desa Bersama; Unit Usaha, Pengadaan Barang/Jasa Kerjasama BUM Desa/Bum Desa Bersama; Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian Dan Penghentian Kegiatan Usaha; Perpajakan Dan Retribusi; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun
2018 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman; 9 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023
Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2023/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah dan aman, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana beserta
kelengkapannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 84 (delapam puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat; Pembinaan; Kerjasama Dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan
Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat (Lembaran Daerah
Kabupaten [ndragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
26 Halaman; 5 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat