keringanan pajak - pbbp2 - pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, BD 2023 (13); 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat, diperlukan kebijakan strategis yang dapat mengurangi beban hidup masyarakat;
(b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat memberikan keringanan pajak kepada Wajib Pajak yang obyek pajaknya berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat;
(c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemeríntah Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur tentang pemberian keringanan Ketetapan Pajak Terutang PBB P2 dalam rangka merıgurangi beban hidup masyarakat akibat pandemi Covid 19 sebagai upaya pengendalian indasi daerah. Keringanan sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai objek pajak sampai dengan Rp100.000 untuk ketetapan tahun pajak 2023. Jangka waktu pelaksanaan 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD TAHUN 2023 ( ): 14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tenteing Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peratureui Bupati Sumbawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi APBD Kabupaten Sumbawa Barat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 55 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023;
PP Nomor 33 Tahun 2018;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 37 Tahun 2023;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 77 tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp1.485.282.102.203,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD TAHUN 2023 (7): hlm. 180
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan dan kemandirian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dikelola dan menjadi kewenangan penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan retribusi di daerah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 10 Tahun 2021;
PP Nomor 16 Tahun 2021;
PP Nomor 34 Tahun 2021;
PP Nomor 4 Tahun 2023;
PP Nomor 35 Tahun 2023.
Mengatur tentang Jenis, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Denda, Penagihan dan Sanksi atas pajak daerah yang terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas :
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen PKB; dan;
i. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2023.
180 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD TAHUN 2023 (5): hlm. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuaan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggarann Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal tiga bulan Mei Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaretn Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PP Nomor 18 Tahun 2017;
PP Nomor 33 Tahun 2018;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 13 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.
APBD terdiri atas pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula Rp1.115.692.671.677,- bertambah sebesar Rp691.650.352.737,- sehingga menjadi sebesar Rp1.807.343.024.414,-. dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp1.370.727.979.501,-
2. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.806.593.024.414,-
3. Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 435.865.044.913,-
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2023 (3): 59 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, upaya pengamanan maksimal
terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan Produk Hewan, pencegahan Penyakit Hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum lebih lanjut dalam bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan di bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 41 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
PP Nomor 48 Tahun 2011;
PP Nomor 41 Tahun 2012;
PP Nomor 6 Tahun 2013;
PP Nomor 47 Tahun 2014;
PP Nomor 3 Tahun 2017;
Perpres Nomor 48 Tahun 2013;
Permentan 13/Permentan/OT. 140/1 /2010;
Permentan 16/Permentan/ OT. 140/1/2010;
Permentan 04/Permentan/OT. 140/1/2013;
Permentan Nomor 11 Tahun 2020;
Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2015;
Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain dimaksudkan untuk:
a. memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya hewan yang efektif dan efisien;
c. mewujudkan Kesehatan Hewan;
d. melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; dan
e. mewujudkan Petemakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
59 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD TAHUN 2023 (2): 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum di Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang perumahan dan/atau permukiman, maka guna memberikan kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap jalan dan Bangunan di Daerah bagi masyarakat, dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian nama bagi setiap jalan dan Bangunan di Daerah;
b. bahwa pemberian nama bagi setiap Jalan dan Bangunan di Daerah dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap Jalan dan Bangunan
di Daerah bagi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta dalam rangka tertib pelaksanaan, perlu pengaturan tentang pemberian nama bagi setiap Jalan dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan dan Bangunan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
PP Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. pemberian nama jalan dan Bangunan di Daerah;
2. penyediaan informasi terkait nama jalan dan Bangunan di Daerah secara optimal kepada
masyarakat; dan
3. pelaksanaan pelayanan atas kebutuhan transportasi yang optimal bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD TAHUN 2023 (1): 15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 11 Tahun 2012;
UU Nomor 23 Tahun 2022;
PP Nomor 39 Tahun 2012;
Perpres Nomor 25 Tahun 2021;
Permensos Nomor 184 Tahun 2011;
Permensos Nomor 3 Tahun 2018;
Permensos Nomor 1 Tahun 2020;
Permensos Nomor 4 Tahun 2020;
Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022.
Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tahapan pengembangan hak dan perlindungan KLA;
b. Forum Anak;
c. tanggung jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa;
d. peran Serta Media Massa, Lembaga Keagamaan dan Lembaga Swadaya Masysirakat;
e. penghargaan;
f. pembiayaan; dan
g. sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 8 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 222 Tahun 2020; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2023; Perbup Sumbawa Barat Nomor 57 Tahun 2023
Dalam perbup ini diatur mengenai penetapan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp7.213.000.000 yang dialokasikan untuk 58 desa di delapan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri 20 tahun 2018; Permendagri 77 tahun 2020; PMK Nomor 222 tahun 2020; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2023; Perbup Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 57 Tahun 2023
Perbup ini mengatur mengenai penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024 dengan alokasi sebesar Rp69.457.000.000,00 dan disitribusikan kepada 58 desa di delapan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud dilakukan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja pe alanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pe alanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 18 ayat (Ö)Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 164/PMK.05/ 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 181/PMK.05/2019; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; PMK Nomor 60/PMK.02/2021, SE Mendagri Nomor 900.1.15.2/ 15920/Keuda Tahun 2023; Permendagri Nomor 1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Perbup ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pegawai tidak tetap. Ruang lingkup Perbup ini meliputi perjalanan dinas jabatan, jenis perjalanan dinas jabatan, pelaksana perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas luar negeri, dokumen perjalanan dians luar negeri, tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat