APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp1.485.282.102.203,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Perda ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat