Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 tahun 1960; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 19 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 8 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan pengeturan penyelenggaraan bangunan gedung. Ruang lingkup peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
a. asas penyelenggaraan bangunan gedung;
b. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
c. bangunan bukan gedung;
d. persyaratan bangunan gedung;
e. pendataan bangunan gedung;
f. tim ahli bangunan gedung;
g. sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. penyelenggaraan bangunan gedung;
i. peran masyarakat;
j. pembinaan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan peralihan; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
136 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 Nomor 1/ Tambahan LD Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan potensi wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata yang dimaksud untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan desa wisata. Selain itu, diatur pula mengenai pencanangan dan penetapan desa wisata, serta pembangunan desa wisatal. Jenis pembangunan desa wisata meliputi industry Desa Wisata, objek Desa Wisata, pemasaran Desa Wisata, dan kelembagaan Desa Wisata. Untuk kepentingan pembangunan Desa Wisata ditetapkan pengelola Desa Wisata. Dalam rangka pengembangan Desa Wisata, dilakukan pengembangan daya tarik wisata. Dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata pengembangan Desa Wisata didukung dengan usaha pariwisata yang baik. Perda ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah terkait dengan Desa Wisata. Dalam rangka peningkatan promosi Desa Wisata, Pemerintah daerah dapat mengangkat Duta Wisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melestarikan adat istiadat melayu Belitong di Belitung Timur serta untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Kab. Betim No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain rumah adat yang meliputi bangunan, fungsi dan manfaat ruangan, perabot dan perlengkapannya, Pakaian adat, meliputi pakaian adat laki, pakaian adat bini, dan penggunaannya.Pakaian Penganti Adat, meliputi pakaian pengantin adat laki, pakaian pengantin adat bini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain mengenai jenis pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pemilihan, pendaftarab dan penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pengesahan dan pelantikan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran VIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Terdapat beberapa pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 2, dan menghapus Pasal 53 dan ketentuan dalam Bab IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah, sehingga perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Modal Dasar PT Pembangunan Belitung Timur, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada BUMD PT Pembangunan Belitung Timur oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Belitung Timur, maka perlu pembangunan, peremajaan dan pengembangan sarana dan prasarana pada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam rangka perbaikan dan peningkatan kondisi Perusahaan Daerah Air Minum, diperlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dan dapat memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 49 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2012; dan Perda Kab. Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menambahkan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015. Selain itu, terdapat klausul terkait pengawasan yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu diadakan perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Belitung Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 dan Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat