Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menambahkan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015. Selain itu, terdapat klausul terkait pengawasan yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada PDAM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat