Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menambahkan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015. Selain itu, terdapat klausul terkait pengawasan yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada PDAM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/ NO.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan