Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2018

Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BELANJA KEBUTUHAN TANGGAP DARURAT BENCANA; BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PENGGUNAAN BELANJA KEBUTUHAN TANGGAP DARURAT; BAB IV PERTANGGUNG JAWABAN; BAB V MEKANISME PENGAJUAN DAN PENCAIRAN; BAB VI PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
23 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
BD.2018/14
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Murung Raya No. 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan