Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2024

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Kepada Penduduk Kabupaten Murung Raya yang Tertimpa Bencana Alam

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 188
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana

  2. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Kepada Penduduk Kabupaten Murung Raya yang Tertimpa Bencana Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan