Materi Pokok: Ketentuan Pasal 5 diubah antara lain berbunyi Iuran jaminan kematian pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar 0,72% (nol koma tujuh dua per seratus) ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan besaran iuran jaminan kematian terhitung mulai bulan Juli 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat