Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Bab 3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Bab 4. Staf Ahli; Bab 5. Kepegawaian; Bab 6. Perangkat Daerah Lain; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
19 September 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sabu Raijua No. 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Selaetariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sabu Raijua

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Deerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D Kabupaten Sabu Raijua

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan