Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Bab III. Pembentukan UPTD; Bab IV. Staf Ahli; Bab VI. Ketentuan Peralihan; Bab VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat