Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 1. Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati meliputi: a. PBB-P2; b. Pajak Reklame; c. PAT; d. Opsen PKB; dan e. Opsen BBNKB. 2. Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak meliputi: a. BPHTB; b. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik; 3 Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan. c. Pajak MBLB; dan d. Pajak Sarang Burung Walet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat