Ruang lingkup Perda ini meliputi: 1. ketentuan umum; 2. pendaftaran wajib pajak; 3. pengenaan dan penghitungan pajak; 4. penerbitan, pengisian dan penyampaian, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan SSPD; 5. komponen nilai perolehan air; 6. komponen dan bobot faktor nilai air (Fn-Air); 7. perhitungan nilai perolehan air dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah; 8. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat