Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengendalian, Pengawasan, Perizinan Berusaha, Tim Terpadu, Larangan Dan Kewajiban, Kemitraan Dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat