Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013

Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang meliputi maksud dan tujuan, penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, penyimpanan minuman beralkohol, perizinan, kewajiban dan larangan, pengawasan dan/ atau pembinaan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 April 2013
Tanggal Pengundangan
23 April 2013
Tanggal Berlaku
23 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.9
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Semarang No. 3 Tahun 2025 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan