Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang meliputi maksud dan tujuan, penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, penyimpanan minuman beralkohol, perizinan, kewajiban dan larangan, pengawasan dan/ atau pembinaan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat