Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000

Badan Perwakilan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pembentukan Badan Perwakilan Desa; Kedudukan dan Fungsi Badan Perwakilan Desa; Persyaratan Calon Anggota BPD; Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD; Tata Cara Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji; Pimpinan dan Sekretariat BPD; Hak dan Kewajiban BPD, Tugas dan Wewenang Anggota BPD; Mekanisme Rapat BPD; MAsa Keanggotaan dan Pemberhentian Anggota BPD; Tata Tertib BPD; Larangan Anggota BPD; Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
02 November 2000
Tanggal Berlaku
02 November 2000
Sumber
LD. 2000/NO.5 SERI D
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan