Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003

Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyelenggaraan Pergudangan; Pejabat Yang Berwenang Memberikan TDG dan Sanksi Administrasi; Hak dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 September 2003
Tanggal Pengundangan
30 September 2003
Tanggal Berlaku
30 September 2003
Sumber
LD. 2003/NO.14 SERI B
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan