Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2024

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kebijakan penanaman modal, perencanaan dan pelayanan penanaman modal di daerah, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, hak kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, serta pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
06 September 2024
Tanggal Pengundangan
06 September 2024
Tanggal Berlaku
06 September 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.12
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Magelang No. 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan