Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013

Penanaman Modal di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran Bab III Urusan Penanaman Modal Bab IV Kebijakan Penanaman Modal Bab V Investasi Pemerintah Daerah Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Penyelesaian Sengketa Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NOMOR.8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Magelang No. 12 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan