Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018, yaitu di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2019
Tanggal Berlaku
07 Juni 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 63002
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan Dan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan