Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2025

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan Dan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan Dan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2025
Tanggal Berlaku
14 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 63002
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan