Materi Pokok: Mengubah Pasal 2 sehingga menjadi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp6.211.592.988.865,00 berkurang sebesar Rp(7.527.092.000,00) sehingga menjadi Rp6.204.065.896.865,00; Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat