Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2017

Penanganan Pengaduan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai kriteria dan ruang lingkup pengaduan masyarakat; tata cara penanganan pengaduan masyarakat; serta pembiayaan pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2017
Tanggal Berlaku
18 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72051
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2009 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan