Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 24 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pemungutan; Teknis Operasional Pemungutan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
03 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2024
Tanggal Berlaku
03 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (24): 25 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mamasa No. 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil

  2. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin usaha Jasa Kepariwisataan;

  3. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Listrik Non PLN;

  4. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi CPNS dan PNS;

  5. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pungutan Retribusi Pada Penggunaan Kayu Untuk Kegiatan Pembangunan;

  6. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan, Penyetoran dan Penggunaan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya;

  7. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan