Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2015

Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif pembayaran pelayanan pemeriksaan bagi calon PNS dan PNS, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi CPNS/PNS di RSUD Mamasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
09 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2015
Tanggal Berlaku
10 Februari 2015
Sumber
BD 2015 (5) : 5 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Mamasa No. 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan