Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Menimbang Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (3) ), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 7 diubah 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah 3. Ketentuan Pasal 9 diubah 4. Ketentuan Ayat (3) Pasal 10 diubah 5. Ketentuan Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 11 diubah 6. Ketentuan Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 12 diubah 7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Menimbang Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
12 April 2024
Tanggal Pengundangan
12 April 2024
Tanggal Berlaku
12 April 2024
Sumber
BD.2024/No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Rokan Hilir No. 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir TA. 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan