Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (3) ), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 7 diubah 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah 3. Ketentuan Pasal 9 diubah 4. Ketentuan Ayat (3) Pasal 10 diubah 5. Ketentuan Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 11 diubah 6. Ketentuan Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 12 diubah 7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat