Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir TA. 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2.116.796.117.735,00 (Dua triliun seratus enam belas milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli b. Pendapatan transfer, dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir TA. 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Rokan Hilir No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024
  2. Perbup Kab. Rokan Hilir No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Menimbang Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024
  3. Perbup Kab. Rokan Hilir No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024
  4. Perbup Kab. Rokan Hilir No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan