Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2.116.796.117.735,00 (Dua triliun seratus enam belas milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli b. Pendapatan transfer, dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat