Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 41), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf h dan huruf k diubah 2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g diubah, 3. Lampiran II.G diubah sehingga menjadi sebagimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat