Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.270.480.851.624,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) bertambah sejumlah Rp.38.475.142.723,00 (Tiga Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dari penambahan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.1.308.955.994.347,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Delapan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat