Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2024

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.270.480.851.624,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) bertambah sejumlah Rp.38.475.142.723,00 (Tiga Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dari penambahan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.1.308.955.994.347,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Delapan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2024
Sumber
BD 2024 (24): 5 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Mamuju No. 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan