Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 105 Tahun 2022

Tata Cara Penggunaan, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (sembilan) pasal terdiri dari: Ketentuan Umum; Penggunaan, Penyaluran Dan Pencairan; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.105
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Siak No. 96 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Kampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan