Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 96 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Kampung terdiri dari 2 (dua) PAsal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 96 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2023/No.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. Perbup Kab. Siak No. 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Kampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan