Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 69) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
28 November 2023
Tanggal Berlaku
28 November 2023
Sumber
BD. 2023/No. 53
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan