Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat