Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Oprasional Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat