Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 67 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 Tentang E-Pengadaan Langsung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, dan angka 5, angka 10, angka 13 dan angka 14 dihapus, diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12a; 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus. sehingga seluruhnya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 Tentang E-Pengadaan Langsung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
04 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2023
Tanggal Berlaku
04 Desember 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 67
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sumbawa No. 9 Tahun 2018 tentang E-PENGADAAN LANGSUNG
    Mengubah sebagian pasal dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan