1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, dan angka 5, angka 10, angka 13 dan angka 14 dihapus, diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12a; 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus. sehingga seluruhnya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat