Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018

E-PENGADAAN LANGSUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa menggunakan e-Pengadaan Langsung. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang /jasa yang menggunakan metode Pengadaan Langsung. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode pengadaan langsung di Kabupaten Sumbawa. Pengguna e-Pengadaan Langsung terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. PejabatPengadaan;dan d. penyedia barang/ jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang E-PENGADAAN LANGSUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1055 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumbawa No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 Tentang E-Pengadaan Langsung
    Mengubah sebagian pasal dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan