Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Pemantauan dan Evaluasi, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat