Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Kuningan Nomor 52 Tahun 2023 mengatur perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan SPBE, khususnya dalam bidang Arsitektur SPBE dan Interoperabilitas Data, guna mendukung pencapaian tujuan dan tantangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam merencanakan, membangun, mengembangkan, mengoperasikan, memantau, dan mengevaluasi SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat