Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan. Peraturan ini ditetapkan pada 30 April 2020 dan bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum lingkungan di daerah tersebut. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Kuningan dengan memastikan bahwa kewenangan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat