Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 39 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Sanksi Adminisitratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan. Peraturan ini ditetapkan pada 30 April 2020 dan bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum lingkungan di daerah tersebut. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Kuningan dengan memastikan bahwa kewenangan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Sanksi Adminisitratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 39
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatangan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan