Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Pemyusunan; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat