Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan