Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perhubungan Darat; Penyelenggaraan Perhubungan Laut; Penyelenggaraan Perhubungan Udara; Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi; Pencarian dan Pertolongan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
22 November 2001
Tanggal Pengundangan
27 November 2001
Tanggal Berlaku
27 November 2001
Sumber
LD 2001/4 seri C
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan