Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2021

Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan keempat atas peraturan gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No. 54
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan