Peraturan Presiden (Perpres) tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional yang terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, perlu disusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Peraturan ini mengatur mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disingkat sebagai DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas MTN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, masa kerja Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dinyatakan berakhir.
Petunjuk - Penggunaan - Dana - Iuran Wajib - Pendidikan - Latihan
1981
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Penggunaan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan
ABSTRAK:
Dana Iuran wajib Pendidikan dan Latihan yang dikenakan kepada Pengusaha dan Perusahaan yang masih menggunakann tenaga kerja warga negara asing pendatang harus digunakan untuk mendidik tenaga kerja Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1967; UU Nomor 6 Tahun 1968; UU Nomor 14 Tahun 1969; Keppres Nomor 34 Tahun 1972; Keppres Nomor 23 Tahun 1974; dan Inpres Nomor 15 Tahun 1974.
Instruksi ini ditujukan untuk Menggunakan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1974 yang terkumpul pada Instansi Teknis untuk mendidik dan melatih tenaga kerja Indonesia dalam rangka penggantian tenaga kerja asing pendatang yang dipekerjakan pada Sektor/Sub Sektor yang bersangkutan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1981.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972
ABSTRAK:
Penegasan bidang tugas dan tanggungjawab fungsionil pembinaan pendidikan dan latihan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 perlu segera dilaksanakan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Keppres Nomor 34 Tahun 1972; dan Keppres Nomor 9 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan kepada semua menteri/pimpinan departemen dan semua pimpinan lembaga pemerintah non departemen agar sesuai ruang lingkup bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, melaksanakan penyesuaian pembinaan pendidikan dan latihan menurut Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 dan Pokok-pokok yang termuat dalam Lampiran I sampai dengan IV Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1974.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 21)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif
Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada
Badan Layanan Umum Daerah;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan
dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat pada
Badan Layanan Umum Daerah diperlukan guna
meningkatkan layanan kepada masyarakat, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
bahwa untuk menjamin pemberian layanan kepada
masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermutu,
berkesinambungan dan berdaya saing perlu
melaksanakan layanan pendidikan pelatihan dan
penelitian;
bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat
ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Tarif Layanan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Mencabut a. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
2019 Nomor 1);
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tahun 2022 Nomor 22);
c. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan
pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 92);
d. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Saptosari Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 98);
e. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021
Nomor 14);
f. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021
Nomor 54);
g. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Wonosari (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2022 Nomor 5).
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah
bangsa Indonesia harus dijunjung tinggi, dipertahankan dan
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk menjaga dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan rasa
nasionalisme dan kebangsaan masyarakat Kabupaten
Temanggung di era globalisasi dan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi, Pemerintah Daerah perlu
menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum
pembudayaan dan pengarusutamaan nilai Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan
Kebangsaan, perlu disusun regulasi dalam bentuk Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Sinergitas Dan Kerja Sama, Pembinaan Dan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Pendanaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang bertujuan mewujudkan masyarakat beraklak mulia,
bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pendidikan karakter sesuai
dengan budaya bangsa Indonesia tidak hanya dilakukan
melalui serangkaian kegiatan pembelajaran di satuan
Pendidikan, baik pada jalur formal maupun nonformal,
melainkan juga harus diupayakan melalui pembudayaan
dan proses pembiasaan dalam kehidupan di lingkungan
keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
sehingga perlu dilakukan pengaturan penguatan Pendidikan
karakter secaa sistematis, terencana, terpadu, dan
berkelanjutan, untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hokum kepada pemangku kepentingan yang
terlibat dalam pelaksanaan penguatan Pendidikan karakter,
perlu pengaturan penyelenggaraannya dalam Peraturan
Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nilai dan proses
penguatan Pendidikan karakter, pengembangan kurikulum
dengan prosedur pengembangan yang mengintergrasikan
penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan
dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengembangan, prioritas penyelenggaraan
penguatan pendidikan karakter disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berbasis agama
dan kearifan lokal, penyelenggaraan penguatan Pendidikan
karakter menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,
Satuan Pendidikan, Masyarakat, dan Pemangku
Kepentingan lainnya, hak dan kewajiban peserta didik, hak
dan kewajiban pendidik, hak dan kewajiban satuan
Pendidikan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, sarana
dan prasarana, pendanaan, peran serta masyarakat,
sinergisitas, kerja sama, dan kemitraan, pembinaan,
pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024
PENDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengalaman nilai Pancasila diperlukan adanya pengaturan adanya pengaturan tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 3.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini bertujuan untuk mengembangkan berbagai potensi
anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar maka dipandang perlu untuk melaksanakan penyelenggaraan wajib belajar pendidikan
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pengampu kepentingan dalam
penyelenggaraan Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara,peserta didik dan penerimaan peserta didik,tenaga pendidik dan tenaga pendidikan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang GERAKAN LITERASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang salah satunya adalah Gerakan Literasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk menumbuhkembangkan Gerakan Literasi di lingkungan satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab I angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, pengembangan bahasa salah satunya mendorong pembiasaan baca buku yang dapat meningkatkan literasi siswa dalam 15 (lima belas) menit sebelum mulai belajar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Sasaran gerakan literasi;
b. Sarana dan prasarana;
c. Kelembagaan gerakan literasi;
d. Strategi pelaksanaan; dan
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
11 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023
Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. NO. 2023/5, LL PROV. MALUKU : 8 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahasa Indonesia dan bahasa Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata, pembentuk kepribadian suku bangsa, sarana komunikasi dan peneguh jati diri dan
budaya bangsa dan daerah, yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan perkembangan arus globalisasi dan pesatnya
kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dalam sendi kehidupan sehingga berdampak pada menurunnya pengunaan bahasa Indonesia, Bahasa daerah dan sastra daerah maka perlu dilakukan Pengembangan, Pembinaan,
dan Perlindungan; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa, sastra Indonesia dan bahasa, sastra daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia,
Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat