PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 1997.
Secara umum, materi pokok yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, Kawasan Transmigrasi, perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Kawasan Transmigrasi, Transmigrasi Transpolitan, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Strategi Nasional - Percepatan - Pembangunan - Daerah Tertinggal - Tahun - 2020-2024
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 105, LN.2021/No.264, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Perpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas-PPDT) Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 78 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Stranas PPDT dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional. Stranas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas PPDT didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Stranas PPDT bersumber dari APBN dan/atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 74, LN.2021/No.182, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2009; dan PP Nomor 20 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri dari: 1) kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; 2) kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau 3) kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; 3) pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; 4) peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan 5) memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSubsidi, PSOTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Penyelenggaraan - Kewajiban - Pelayanan Publik - Angkutan Barang - Daerah Tertinggal - Terpencil - Terluar - Perbatasan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 27, LN.2021/No.99, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelinggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai kewajiban pelayanan publik, pendanaan, dan pembentukan gugus tugas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Rencana Aksi Nasional - Pembangunan - Daerah Tertinggal
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah PP Nomor 78 Tahun 2014; Perpres Nomor 22 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 105 Tahun 2021.
Keppres ini menetapkan mengenai Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2024. RAN-PPDT Tahun 2024 merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Instansi Pusat Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan menteri atau kepala lembaga Instansi Pusat dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perkebunan - Pengembangan Inti Rakyat - Transmigrasi
1986
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Pengembangan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produksi komoditi non minyak dan gas bumi, meningkatkan pendapatan petani, membantu pengembangan wilayah serta menunjang keber-hasilan program transmigrasi dipandang perlu untuk meningkatkan pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) secara terpadu.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1972; dan PP Nomor 42 Tahun 1973.
Inpres ini menetapkan mengenai Pengembangan Perkebunan dengan Pola PIR yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi. Inpres ini menginstruksikan bahwa dalam Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan tanaman perkebunan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), dikaitkan dengan Program Transmigrasi, atau disingkat PIR-TRANS.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1986.
Keagrarian - Kehutanan - Pertambangan - Transmigrasi - Pekerjaan Umum
1976
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Keagrarian Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Untuk tercapainya sinkronisasi pelaksanaan tugas dalam bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi, dan pekerjaan umum, dianggap perlu mengeluarkan instruksi Presiden yang ditujukan kepada para Menteri yang bersangkutan.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1967; UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 3 Tahun 1972; dan UU Nomor 5 Tahun 1974.
Inpres ini mengatur mengenai Peningkatan sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrarian dengan bidang masingmasing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1976.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat