Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Instruksi untuk Meneliti Kebenaran Adanya Harta Kekayaan Mantan Presiden Soeharto di Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme secara tegas; bahwa upaya tersebut dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi dari berbagai sumber termasuk isi berita majalah Time edisi Asia yang terbit tangga; 17 Mei 1999 yang mengindikasikan adanya transfer dana milik mantan Presiden Soeharto di luar negeri;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri Kehakiman/Menteri Sekretaris Negara dan Jaksa Agung untuk meneliti kebenaran adanya transfer uang sebesar US $ 9 miliar dari Bank di Swiss ke Austria atas nama mantan Presiden Soeharto sebagaimana isi berita majalah Time edisi Asia yang terbit tanggal 17 Mei 1999;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 1999.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2024
PERGUB No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, BD.2024/NO.58
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penyampaian laporan harta kekayaan
penyelenggara negara merupakan salah satu upaya
untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan kekayaan oleh pejabat negara serta
dalam rangka mewujudkan komitmen penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil reviu
manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan
perluasan cakupan penyelenggara negara yang wajib
menyampaikan laporan harta kekayaan negara;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta perlu diubah;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan
administrasi kepegawaian, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 48 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai wajib lapor LHKPN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 6 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, guna meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara
dalam menyampaikan LHKPN kepada Tim LHKPN KPK secara efisien, efektif dan tepat waktu, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016,.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yaitu meliputi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 57 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI GORONTALO
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD 2023 (57)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Gorontalo Nomor
24 Tahun 2017 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, UU No 38 Tahun 2000, UU No30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 60 Tahun 2008, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018,Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020.
Dalam peraturran ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemerik;aan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), perlu diatur laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Gubernur
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001, UU No 38 Tahun 2000, UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pelaporan harta kekayaan aparatur negara, penerimaan LHKAN, pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 35 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kinerja dan tugas Penyelenggara Negara secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaa Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku; bahwa dalam rangka evaluasi peningkatan kinerja dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, maka Peraturan Gubernur
Maluku Nomor 16 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, perlu ditinjau kembali; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 30 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif, maka diperlukan pedoman dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelengaraan negara yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7239/OTDA tanggal 25 Oktober 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah disetujui untuk ditetapkan dengan beberapa perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020 ; PP No. 94 Tahun 2021; peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyampaian LHKPN Bab III Pembinaan Dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 73 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kebumen No. 95 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran,
pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan
Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga
perlu dikelola secara lebih efektif dan efisien; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bebas dari penyalahgunaan
wewenang dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
serta untuk membangun integritas penyelenggara negara
dan aparatur negara di Kabupaten Kebumen, perlu
mengatur pelaksanaannya; bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2020
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Laporan Harta Kekayaan, Wajib Lapor, Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan, Tim Pengelola LHKPN dan LHKAN, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2020 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 69 Tahun 2024
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 54 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 69, BD.2024/NO.69, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 54 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan kepatuhan kewajiban kepada para pejabat penyelenggara negara di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2015; UU No 20 Tahun 2023; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PP No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 2 Tahun 2020; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 1 Tahun 2017; Perbup Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Ogan Komering Ulu Timur No 63 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Perbup No 54 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yaitu pejabat wajib LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 54 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
4 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 36 Tahun 2024
Tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah - Perubahan atas peraturan bupati natuna nomor 110 tahun 2022
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2024/No.344
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Natuna Nomor
110 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Natuna, perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan Pedoman Penilaian Monitoring Center For
Prevention (MCP) Tahun 2024 pada area intervensi Manajemen
ASN untuk membentuk Budaya Antikorupsi diperlukan
perluasan Wajib Lapor Kepatuhan LHKPN di lingkungan
Pemerintah Daerah. Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat