Hak - Keuangan - Fasilitas - Direktur Eksekutif - Direktur - Manajemen Pelaksana - Kartu - Prakerja
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 81, LN.2020/NO.177, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. Hak keuangan tersebut diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dalam Perpres ini dan diberikan setiap bulan yang sifatnya bersih atau neto. Hak keuangan dan fasilitas tersebut, diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
PERPRES No. 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Perubahan - Peraturan Presiden - Pengembangan - Kompetensi - Kerja - Program - Kartu Prakerja
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 76, LN.2020/NO.170, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Tujuan program Kartu Prakerja yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, dan mengembangkan kewirausahaan. Kartu prakerja, selain diberikan kepada pencari kerja juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam masa pandemi Covid-19, program kartu prakerja bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
PERPRES No. 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
PERPRES No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
PMK No. 200/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Perpres 36 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No.63)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Kerja dan dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dana Kartu Prakerja digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif serta biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja. Penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaaan KPA BUN. Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Program Kartu Prakerja. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kartu Prakerja disampaikan oleh KPA BUN setiap bulan kepada
Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Tata cara pencairan Dana Kartu Prakerja dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas bagian beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
41 HLM, - Lampiran Halaman 26 s.d. 41.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 17, BN.2020/No.1066, jdih.kemnaker.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja Dengan Cara Luar Jaringan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 17, BN.2022/No.1125, jdih.ekon.go.id: 38 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terkahir Dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2021
Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 9, BN.2021/No.1303, jdih.ekon.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / CoronaKartu Prakerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Mencabut
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Pelaksanaan - Peraturan Presiden - PERPRES - Pengembangan - Kompetensi - Kerja - Program - Kartu Prakerja
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 11, BN.2020/No.858, jdih.ekon.go.id: 44 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk meningkatkan efektivitas sasaran penerima Kartu Prakerja dan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu diatur kembali ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dasar hukum Permenko Perekonomian ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 36 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2020; dan Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020.
Permenko ini mengatur mengenai pengelolaan Kartu Prakerja yang meliputi antara lain penerima manfaat kartu, mekanisme penyaluran kartu, pelatihan yang dilakukan oleh penerima manfaat, lembaga pelatihan, platform digital, pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam masa pandemi Covid-19, dan lain-lain. Atas pelaksanaan Program Kartu Prakerja dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Platform Digital dan Lembaga Pelatihan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2020
KetenagakerjaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKartu Prakerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN 2020/ NO. 297; PERATURAN.GO.ID : 25 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat