Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2002/Seri D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Desa, dipandang perlu adanya peran serta masyarakat di dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa; bahwa agar peran masyarakat sebagaimana dimaksud, dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu adanya suatu wadah bagi masyarakat untuk menjalankan perannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, untuk Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 20201 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan perwakilan Desa dipandang tidak sesuai lagi, dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d serta dengan mengacu pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Badan Perwakilan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD), yang meliputi pembentukan BPD, kedudukan, tugas dan fungsi BPD, hak kewajiban dan larangan serta rapat-rapat BPD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2001
Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 13 - TAHUN 2000 - TENTANG - PEDOMAN -PEMBENTUKAN - BADAN - PERWAKILAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2001/4 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000, Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pedoman pembemukan
Badan Perwakilan Desa telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
13 Tahun 2000., bahwa sehubungan dengan beberapa ketentuan yang
be! urn diatur dalam Peraturan Daerah tersebut pada
butir a diatas. maka dipandang perlu Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000
tersebut perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomoe 13 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini terdiri dari beberap bab dan Terhadap Desa-desa yang telah meiaksanakan
pemilihan dan pembentukan BPD vang
mempersyaratkan kepada caion yang akan dipilih
sebagai anggota BPD berpengetahuan yang sederajat
dan atau berwawasan SLTP melalui pengujian khusus
yang dilakukan oleh Lembaga Instansi vang
berwenang dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2000
perda - KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas -
Pemerintahan Desa, perlu diatur tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangka.t Desa; bahwa untuk mengatur sebagaimana dimaksud tersebut di atas perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ; 02/KTPS-DPRD/1999
Kedudukan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Jenis Penghasilan Dan TunJangan Yang Dapat Diberikan Kepada Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Sumber Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Pelaksanaan, Penentuan Besarnya Dan Pembebanan Pemberian Penghasilan Dan Tunjangan; Ketentuan Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2000.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2000
peraturan daerah - keuangan lurah desa dan pamong desa
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2000/No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa Dan Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan kedudukan keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa di Kabupaten Demak; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Bentuk Penghasilan Lurah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2000.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat, maka setiap Desa perlu
menyusun rencana operasional tahunan dari
program .Pemerintahan dan Pembangunan Desa
yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angkaangka rupiah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwn berdasarknn Pasal 107 Undang-undang
Nontor 22 1llhun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan P.c1sal 64 Keputusan Menteri Dalam
Negcri Nomor 64 'Ihhun 1999 Tentang Pedoman
Unnun Pengaturan Mengenai Desa, pengaturan
1nengcnai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Dan Penetapan APB Desa, prinsip anggaran, tata usaha keuangan desa, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, mekanisme pegawasan pelaksanaan APBDes, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
ba.hwa guna. mendukung ke lancaran dan pembiay aan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa perlu diatur mengenai Sumber Pendapatan Desa; bahwa guna maksud tersebut huruf a perlu
ditetafkan dengan Peraturan Daerah .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ; 02/KTPS-DPRD/1999
Jenis Kekayaan Desa Dan Sumber Pendapatan Desa; Pengurusan Dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; Pengembangan Dan Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa; Pengaturan Mengenai Pungutan Desa, Swadaya; Partisipasi Dan Gotong Royong; Pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan Status Hukum Dan Admnistrasi Kekayaan Desa; Pengaturan, Pelimpahan Atau Peralihan Fungsi Kekayaan Desa; Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa; Pemberdayaan Potensi Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2000.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2000
PERDA Kab. Indramayu No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional, perlu segera menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa;
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; eraturan Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983
materi pokok yang diatur perda ini adalah tentang Penyusunan Anggaran penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Desa, Perhitungan Anggaran Desa, Pengawasan Anggaran Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat